Dalam Peraturan Walikota ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Strategi; BAB IV Ruang lingkup dan Sasaran; BAB V Penyusunan Rencana Kerja; BAB VI Indikator Keberhasilan; BAB VII Pembiayaan; BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat