sistem-akuntansi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/NO.33, TBD No.33, LL KAB. KUBU RAYA: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan
peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 54 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2006; Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010
- Ketentuan Umum, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
- 8 Halaman dan 68 Halaman Lampiran
|