tunjangan-perumahan-pimpinan-anggota-dprd
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014/NO.30, TBD No.30, LL KAB. KUBU RAYA: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan dan rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
- Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
- 4 halaman peraturan.
|