Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tim Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan, Hasil Analisis Jabatan, Pemaparan Hasil Analisis Jabatan, Penetapan Hasil Analisis Jabatan, Evaluasi Jabatan, Laporan Hasil Analisis Jabatan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat