Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, Penggunaan Dana Kapitasi Rawat Jalan, Penggunaan Dana Non Kapitasi Rawat Inap dan Rujukan, Penggunaan Dana non Kapitasi Persalinan, Mekanisme Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, Koordinasi dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat