Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2014

Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, Penggunaan Dana Kapitasi Rawat Jalan, Penggunaan Dana Non Kapitasi Rawat Inap dan Rujukan, Penggunaan Dana non Kapitasi Persalinan, Mekanisme Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, Koordinasi dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
02 April 2014
Tanggal Pengundangan
02 April 2014
Tanggal Berlaku
02 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.9, TBD No.9, LL KAB. KUBU RAYA: 13 HLM
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan