HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5, LL KAB. KUBU RAYA: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Hari dan Jam Kerja; BAB III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2014.
- 3 Halaman
|