PEMBENTUKAN DESA PARIT KELADI SEBAGAI DESA PERSIAPAN DI KECAMATAN SUNGAi KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40, TBD No.40, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Sebagai Desa Persiapan Di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Nomor 005/PAN-PD/VI/2015 tanggal 20 November 2015, perlu membentuk Desa Parit Keladi sebagai Desa Persiapan
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan, Cakupan Wilayah dan Batas Wilayah Desa; BAB III Pemerintahan Desa; BAB IV Pembinaan dan Pengawasan; BAB V Kewenangan; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 5 Halaman dan 2 Penjelasan
|