Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Cakupan Wilayah Dan Batas Wilayah Desa, Pemerintahan, Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Kewenangan, Pembinaan,Ketenttuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat