Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 586.522.360.136,51 Pasal 2 Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Pasal 3 Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Pasal 4 Perubahan Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Pasal 5 Pelaksananan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
03 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2018
Tanggal Berlaku
03 Mei 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan