Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2015

Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014 - 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pengembangan Kapasitas, Pendanaan, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014 - 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.23, TBD No.23, LL KAB. KUBU RAYA: 25 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan