Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2015

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan umum; penyelenggaraan; organisasi; peran dan tanggungjawab pemangku jabatan; peran serta masyarakat; pemantauan , verifikasi dan evaluasi; pembiayaan; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
16 April 2015
Tanggal Pengundangan
20 April 2015
Tanggal Berlaku
20 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.13, TBD No.13, LL KAB. KUBU RAYA: 9 HLM
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan