pedoman-petugas-lapangan-keluarga-berencana-nonpns
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.5, TBD No.5, LL KAB. KUBU RAYA: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Petugas Lapangan Keluarga Berencana Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa keberhasilan program kependudukan dan keluarga berencana ditunjang oleh tersedianya, mekanisme operasional yang baku serta sumber daya manusia sampai dengan lini lapangan, terutama peran petugas lapangan keluarga berencana.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistematika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
- 5 halaman peraturan dan 8 halaman lampiran.
|