Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksuda dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Pengelolaan Kegiatan; Kegiatan Swakelola; Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam organisasi Pengadaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat