1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diberikan setiap Bulan; 2. Kepala Dessa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara diberikan penghasilan tetap sebesar 50% dari penghasilan Tetap
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat