Pada Peraturan ini membahas mengenai Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Kabupaten Pasaman Barat berfungsi: a. sebagai pedoman dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pasaman Barat bagi seluruh pelaku penanggunalangan kemiskinan; b. sebagai arah pokok-pokok kebijakan makro dan pokok-pokok kebijakan mikro (pelayanan dan pembiayaan) dalam rangka penanggulangan kemiskinan; c. meningkatkan kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan mengenai sinergi peran, pendanaan dan sistem penyampaian masing-masing pelaku penanggulangan kemiskinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat