Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 244 Tahun 2018

Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan ini membahas mengenai Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Kabupaten Pasaman Barat berfungsi: a. sebagai pedoman dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pasaman Barat bagi seluruh pelaku penanggunalangan kemiskinan; b. sebagai arah pokok-pokok kebijakan makro dan pokok-pokok kebijakan mikro (pelayanan dan pembiayaan) dalam rangka penanggulangan kemiskinan; c. meningkatkan kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan mengenai sinergi peran, pendanaan dan sistem penyampaian masing-masing pelaku penanggulangan kemiskinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 244 Tahun 2018 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
244
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
30 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2018 NOMOR 244
Subjek
APBD - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan