Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018

Mekanisme Pelaksanaan Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Calon yang Berhak Untuk di Angkat Sebagai Kepala Desa Sekurang-Kurangnya 2 Orang Calon yang Memperoleh Nilai Tertinggi.Pengangkatan Unsur Staf Perangkat Desa dilakukanDengan Sistem Perjanjian Kerja Dengan Batas Waktu Maksimal 1(satu) Tahun dan Dapat diperpanjang Kembali denfgan Mempertimbangkan Kinerja.Selama Perangkat Desa diberhentikan Sementara Sebagaimana yang dimaksud Dalam Pasal 33,Maka Pekerjaan Sehari-hari dilakukan Oleh Perangkat Desa Lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa Sampai Dengan Adanya Putusan Pengadilan yang telah Memperoleh Kekuatan HukumTetap dan diberitahukan Kepada BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
06 November 2018
Tanggal Pengundangan
06 November 2018
Tanggal Berlaku
06 November 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 33
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 3980 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan