Calon yang Berhak Untuk di Angkat Sebagai Kepala Desa Sekurang-Kurangnya 2 Orang Calon yang Memperoleh Nilai Tertinggi.Pengangkatan Unsur Staf Perangkat Desa dilakukanDengan Sistem Perjanjian Kerja Dengan Batas Waktu Maksimal 1(satu) Tahun dan Dapat diperpanjang Kembali denfgan Mempertimbangkan Kinerja.Selama Perangkat Desa diberhentikan Sementara Sebagaimana yang dimaksud Dalam Pasal 33,Maka Pekerjaan Sehari-hari dilakukan Oleh Perangkat Desa Lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa Sampai Dengan Adanya Putusan Pengadilan yang telah Memperoleh Kekuatan HukumTetap dan diberitahukan Kepada BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat