Tujuan penetapan dan penegasan batas desa; Batas Desa Kemang Manis dimulai dari; Posisi P (Pelacakan) bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan; Batas desa dan koordinat batas tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat