Tujuan pengaturan penggunaan sistem elektronik dalam perencanaan pembangunan daerah pada peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman perencanaan pembangunan daerah bagi seluruh OPD dan para pemangku kepentingan melalui E-Planning dan juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan secara konsisten hasil perencanaan yang berkualitas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat