Peraturan Daerah ini memuat X Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah; Bab III Penyusunan Propemperda; Bab IV Perubahan Propemperda; Bab V Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda; Bab VI Peran Serta Masyarakat; Bab VII Penyebarluasan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat