Kepegawaian, Aparatur Negara • Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2018;
bahwa dalam rangka penyesuaian dalam penerapan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu melakukan perubahan Ketiga terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2011.
- Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Tambahan Penghasilan tidak diberikan kepada:
a. Calon PNSD;
b. PNSD Dpb. ke instansi lain di luar Pemerintah Daerah;atau
c. Guru yang telah disertifikasi dan telah menerima tunjangan Profesi guru.
(2) Kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) tidak diberikan tambahan penghasilan apabila:
a. dihapus;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatan negeri atau jabatan organik; atau
d. tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada SKPD.
(3) Setiap Pejabat Fungsional Umum yang telah mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu wajib ditetapkan nama jabatan dan uraian tugasnya dengan Keputusan Gubernur.
(4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat atas nama Gubernur dan ditandatangani oleh Kepala SKPD (perubahan lainnya terlampir)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2015
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 65 TAHUN 2018
- 11 halaman
|