Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 5 (1) Tambahan Penghasilan tidak diberikan kepada: a. Calon PNSD; b. PNSD Dpb. ke instansi lain di luar Pemerintah Daerah;atau c. Guru yang telah disertifikasi dan telah menerima tunjangan Profesi guru. (2) Kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) tidak diberikan tambahan penghasilan apabila: a. dihapus; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatan negeri atau jabatan organik; atau d. tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada SKPD. (3) Setiap Pejabat Fungsional Umum yang telah mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu wajib ditetapkan nama jabatan dan uraian tugasnya dengan Keputusan Gubernur. (4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat atas nama Gubernur dan ditandatangani oleh Kepala SKPD (perubahan lainnya terlampir)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat