Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dengan SIstematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi; 3. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat