SOP/BBM
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pemberian Bahan Bakar Minyak Bagi Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK: |
- /Bahwa pemberian dan penggunaan bahan bakar minyak ( BBM) untuk operasional rutin bulanan dan penunjang perjalanan dinas di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat belum memiliki standar yang jelas
/bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) kendaraan dinas, maka diperlukan pengaturan mengenai mekanisme pemberian bahan bakar minyak (BBM) dala peraturan gubernur
/bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang mekanisme pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bagi Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- UU No. 61 tahun 1958, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 3 tahun 2014, PP No. 74 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri No. 7 tahun 2006, Peraturan Kementerian Keuangan No. 113/PMK.05/2012, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 13 tahun 2013
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 2 Tahun 2018 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN BAHAN BAKAR MINYAK BAGI KENDARAAN BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
- 66
|