Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Kelola Smart Regency dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Layanan Smart Regency, Infrastruktur, Aplikasi, Data dan Informasi, Tanggung Jawab, Sanksi dan Kewajiban, Tata Kelola, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat