Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2001 sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan 10, di antara angka 3 dan 4 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 3a dan ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 17. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a diubah, di antara angka 1 dan 2 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 1a. 3. Ketentuan Pasal 3 huruf c diubah. 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah. 5. Ketentuan Pasal 5 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat