Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Panitia Pengisian BPD; Penetapan Jumlah Anggota BPD Setiap Desa; Pendaftaran Calon Anggota BPD; Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota BPD; Mekanisme Pengisian Staf Administrasi BPD; Tunjangan Kinerja BPD; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat