Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian, Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat