Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat