Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran Kepesertaan, Kewajiban Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu; Pelaksana Pemberian Pelayanan Publik Tertentu, Sanksi Administratif, Hubungan Kerja Sama dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat