Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Azas dan Prinsip, Sumber dan Pengalokasian ADD, Arah Penggunaan ADD, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penyaluran ADD, Informasi Rencana ADD, Pelaporan ADD, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat