PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTAPADANG NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018, dengan perubahan sebagai berikut :Ketentuan lampiran dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Padang Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Padang Tabun 2017 Nomor 24) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat