Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Struktur Organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Padang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 38) sebagai
dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat \
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, telah
ditetapkan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat \
Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas
dan fungsi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah; \
bahwa sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 106, Peraturan\Walikota tersebut diatas sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan renja\Satuan Kerja Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 18 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
- PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN RENJA PERANGKAT DAERAH
3. SISTEMATlKA RENJA PERANGKAT DAERAH
4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
- 4 halaman
|