PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN RENJA PERANGKAT DAERAH 3. SISTEMATlKA RENJA PERANGKAT DAERAH 4. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat