Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Sumber Dana dan Pengalokasian ADG; Perhitungan, Penyaluran, dan Pengelolaan ADG; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
17 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2016
Tanggal Berlaku
18 Februari 2016
Sumber
B.D. Bireuen No.264/2016
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan