Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kepanitiaan, Pengelompokan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Organisasi Perangkat Daerah Pengelola dan Penanggung Jawab Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Persyaratan dan Kriteria, Tahapan dan Berkas Persyaratan, Materi Ujian, Penilaian, Penentuan Kelulusan, Ketentuan lain lain dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat