PENGATURAN PEGAWAI NON NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pegawai Non Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, agar pelaksanaan tugas dan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat optimal perlu adanya Peraturan Bupati tentang pegawai BLUD non Pegawai Negeri Sipil;
b. Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. Bahwa dengan ditetapkannya status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-285 Tahun 2016 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma Tahun 2016;
- 1. UU No. 03 Tahun 2003
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 36 Tahun 2009
7. UU No. 44 Tahun 2009
8. PP No. 23 Tahun 2005
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 61 Tahun 2007
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Pasal 2 :
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma yang meliputi :
a. Pengadaan pegawai;
b. Pengangkatan;
c. Waktu kerja;
d. Cuti dan ijin meninggalkan pekerjaan;
e. Pakaian dinas;
f. Jaminan social dan kesejahteraan pegawai;
g. Keselamatan dan kesehatan kerja;
h. Program pengembangan sumber daya manusia;
i. Tata tertib;
j. Mekanisme penyampaian keluhan dan pengaduan;
k. Surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja;
l. Pembinaan dan pengawasan;
m. Pemutusan hubungan kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
- 21 halaman
|