Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 50 Tahun 2017

Pengaturan Pegawai Non Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma yang meliputi : a. Pengadaan pegawai; b. Pengangkatan; c. Waktu kerja; d. Cuti dan ijin meninggalkan pekerjaan; e. Pakaian dinas; f. Jaminan social dan kesejahteraan pegawai; g. Keselamatan dan kesehatan kerja; h. Program pengembangan sumber daya manusia; i. Tata tertib; j. Mekanisme penyampaian keluhan dan pengaduan; k. Surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja; l. Pembinaan dan pengawasan; m. Pemutusan hubungan kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pegawai Non Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 50
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan