Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 31 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 31) diubah sebagai berikut : 1. BAB III SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH, Bagian Kedua Dinas Tipe B Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g diubah dan setelah huruf g ditambah satu huruf yaitu huruf h
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat