Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 diubah sebagai berikut: Ketentuan pada pasal 3 diubah, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 : Sistematika Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Seluma Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini yang terdiri dar 1 (satu) Buku meliputi; BAB I : PENDAHULUAN BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAI DENGAN TRIWULAN KE DUA BAB III : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS PERUBAHAN TAHUN 2017 BAB IV : PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat