ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- A. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 19 Tahun 2005
7. PP No. 47 Tahun 2008
8. PP No. 48 Tahun 2008
9. PP No. 17 Tahun 2010
10. PP No. 18 Tahun 2016
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016
13. Perda kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
14. Perbup No. 31 Tahun 2016
- Pasal 2
(1) Dengan Peraturan bupati ini dibentuk pengalihfungsian Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Seluma menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dengan nama Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) Kabupaten Seluma.
(2) Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) dibentuk berdasarkan potensi,karakteristik dan beban kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 9 Halaman
|