Pasal 3 : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, menyelenggarakan pembangunan dan pembinaan masyarakat desa/kelurahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat