Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2018

Standar Honorarium Rapat Penyusunan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan, Penelaahan Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Standar Honorarium Rapat Penyusunan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan, Penelaahan Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan