kota TERPADU MANDIRI SEUMANAH JAYA
2015
Qanun NO. 10, LD.2015/No.10
Qanun tentang Kawasan Kota Terpadu Mandiri Seumanah Jaya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan terutama di kawasan yang masih tertinggal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Timur dan pemberdayaan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu Kawasan Kota Terpadu Mandiri dalam Kabupaten Aceh Timur; c. bahwa KTM Seumanah Jaya Kabupaten Aceh Timur telah mendapat persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor B-243/MEN/P2KT-PTPKT/XII/2013 tanggal 21 Desember 2013 tentang Izin Prinsip Lokasi Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kawasan Transmigrasi.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Batas Wilayah; Tujuan dan Sasaran; Pelaksanaan Pembangunan KTM Seumanah Jaya; Penyediaan Tanah; Pengelolaan; Pengembangan Usaha Masyarakat; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
- 9 halaman
|