Distribusi Jasa Sarana Sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dipergunakan untuk Penyedianan Bahan Medis Hbais Pakai,Bahan Obat-Obatan dan Bahan Kimia,Alat Kesehatan,Penyediaan Makan MinumPasien,Penyediaan Biaya Pemeliharaan Rutin Sarana dan Prasarana,Penyediaan Biaya Bimbingan Teknis,Penyediaan Biaya Operasional(Rapat Koordinasi,Atk/Cetak/Penggadaan dan Operasional Lainya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat