Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 39 Tahun 2017

Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) dalam hal camat berhalangan , Camat diwakili oleh Sekretaris, apabila camat dan Sekretaris berhalangan dapat diwakili oleh Kepala Seksi dengan memperhatikan seneoritas kepangkatan dan atau bidang tugasnya. (2) Dalam hal Lurah berhalangan, Lurah diwakili oleh sekretaris, apabila Lurah dan Sekretaris berhalangan dapat diwakili oleh kepala seksi dengan memperhatikan senioritas kepangkatan dan atau bidang tugasnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Kaur Nomor. 508 Tahun 2018
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 52 Tahun 2023 tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan