(1) dalam hal camat berhalangan , Camat diwakili oleh Sekretaris, apabila camat dan Sekretaris berhalangan dapat diwakili oleh Kepala Seksi dengan memperhatikan seneoritas kepangkatan dan atau bidang tugasnya. (2) Dalam hal Lurah berhalangan, Lurah diwakili oleh sekretaris, apabila Lurah dan Sekretaris berhalangan dapat diwakili oleh kepala seksi dengan memperhatikan senioritas kepangkatan dan atau bidang tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat