pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistemmatis lengkap
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kab. Kaur No. 610 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak Atas Tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususunya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kaur;
b. dalam rangkah pelaksanaan program prioritas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan /pemilikan tanah , sarana dan prasaranan yang diperlukan dan penyeragaman pembiayaan yang dipungut dari masyarakat terhadap kegiatan yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
sesuai dengan ketentuan pada Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri , Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan Dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah , Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati /Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikuta bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
- 1. UU No. 5 Tahun 1960
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No.25 Tahun 2009
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No.23 Tahun 2014
6. UU No.30 Tahun 2014
7. PP No.24 Tahun 1997
8. PP No.43 Tahun 2014
9. PP No.128 Tahun 2015
10. PERMENDAGRI Agraria No.3 Tahun 1997
11. PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015
12. PERMENDAGRI Agraria No.12 Tahun 2017
- Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur, maka pembebanan biayanya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran tanah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- 6
|