Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 49 Tahun 2014

Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksana Rencana Induk Pengembangan SPAM dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaab Rencana Induk Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 49 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
11 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Desember 2014
Sumber
BD Kab. Kaur No. 334 Tahun 2018
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan