(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksana Rencana Induk Pengembangan SPAM dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaab Rencana Induk Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat