TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KAUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kab. Kaur No. 336 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. Untuk melaksanankan ketentuan pasal 33 Perda Kabupaten Kaur No.14 Tahun 2007
b. Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2013
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 43 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2003
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 33 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 17 Tahun 2007
11. Permendagri No. 57 Tahun 2007
12. Permendagri No. 01 Tahun 2014
13. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
- Pasal 2 :
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
- Mencabut :
1) Perbup Kaur No. 03 Tahun 2008
- 14 halaman
|