Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 51 Tahun 2014

Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
29 Desember 2014
Sumber
BD Kab. Kaur No. 336 Tahun 2018
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan