honorarium kelompok pakar/tim AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kab. Kaur No. 620 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018
ABSTRAK: |
- a. berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c dan huruf dan d Persatuan Pemerintah Nomor 18 Taahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Belanja penunjang kegiatan DPRD disediahkan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD berupa, Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan penyediaan tenaga ahli fraksi;
b.berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Jo Pasal 24 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No.17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No.2 Tahun 2008
6. UU No.12 Tahun 2011
7. UU No. 17 Tahun 2014
8. UU No.23 Tahun 2014
9. PP No.16 Tahun 2010
10. PP No.18 Tahun 2107
11. PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
12. PERDA No.04 Tahun 2017
13.PERBUP NO. 96 2017
- Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapakan dengan mempertimbangkan asa kepatutan , asas kewajaran dan standar kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
- 4
|