Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 55 Tahun 2018

Honorarium Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapakan dengan mempertimbangkan asa kepatutan , asas kewajaran dan standar kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Honorarium Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
24 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2018
Tanggal Berlaku
24 Juli 2018
Sumber
BD Kab. Kaur No. 620 Tahun 2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 4043 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan