(1) Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan komunukasi intensif setiap bulan dan tunjangan reses setiap bulan menaksanakan kegiatan reses (2) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 3 kali dari uang reprensasi Ketua DPRD atau sama dengan Rp.6,300.000.00 (3) tunjangan rers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi 3 kali dari uang reprensasi ketua DPRD atau sama dengan Rp. 6.3000.000,00 (4) Pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkkan terhitung sejak tanggal 1 agustus 2018
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat