Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 56 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Hak Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan komunukasi intensif setiap bulan dan tunjangan reses setiap bulan menaksanakan kegiatan reses (2) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 3 kali dari uang reprensasi Ketua DPRD atau sama dengan Rp.6,300.000.00 (3) tunjangan rers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi 3 kali dari uang reprensasi ketua DPRD atau sama dengan Rp. 6.3000.000,00 (4) Pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkkan terhitung sejak tanggal 1 agustus 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Hak Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
23 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018
Tanggal Berlaku
24 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Kaur Nomor. 621 Tahun 2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan