(1) Pada kawasan yang ditetapkan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipasang petunjuk atau penandaan dilarang merokok (2) Petunjuk penandaan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak tidaknya memuat tulisan '' KAWASAN TAMPA ROKOK '' (3) Petunjuk atau penandaan dilarang merokok sebagai dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tulisan yang ditulis dengan huruf kapital yang mudah dilihat dan dibaca; b.gambar, tanda atau simbol yang mudah dibacah atau di mengerti. (4)petunjuk atau penandaan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditempatkan pada halaman depan, pada pintu masuk utama dan pada tempat yang dipandang perlu yang mudah dilihat atau dibaca (5) Contoh petunjuk atau penandaan dilarang merokok dan Lembaran Pegawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat