Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 63 Tahun 2018

Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pada kawasan yang ditetapkan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipasang petunjuk atau penandaan dilarang merokok (2) Petunjuk penandaan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak tidaknya memuat tulisan '' KAWASAN TAMPA ROKOK '' (3) Petunjuk atau penandaan dilarang merokok sebagai dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tulisan yang ditulis dengan huruf kapital yang mudah dilihat dan dibaca; b.gambar, tanda atau simbol yang mudah dibacah atau di mengerti. (4)petunjuk atau penandaan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditempatkan pada halaman depan, pada pintu masuk utama dan pada tempat yang dipandang perlu yang mudah dilihat atau dibaca (5) Contoh petunjuk atau penandaan dilarang merokok dan Lembaran Pegawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2018
Sumber
BD Kab. Kaur No. 528 Tahun 2018
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan