Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, yang memberikan kejelasan dan kepatian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat