Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 98 Tahun 2018

Pembangunan Kawasan Perdesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pembangunan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan pedesaan. 2. Rencana pembangunan kawasan pedesaan merupakan rencana pembangunan jagka menengah yang berlaku selama 5 tahun yang didalamnya memuat program pembangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
13 September 2018
Tanggal Pengundangan
14 September 2018
Tanggal Berlaku
14 September 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 663
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan