1. Pembangunan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan pedesaan. 2. Rencana pembangunan kawasan pedesaan merupakan rencana pembangunan jagka menengah yang berlaku selama 5 tahun yang didalamnya memuat program pembangunan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat